SURAT
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
(Pembaharuan/Perpanjangan).
__________________ Pada hari ini, Selasa tanggal Enam Belas Bulan
Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
: Ahab Tambun
Jabatan
: Pendeta HKBP Ressort
Bongbongan
Alamat
: Jln. Medan KM. 6 Pematang
Siantar
No.
KTP :
1212080208740003
Dalam hal ini bertindak
atas HKBP Bongbongan ____________________yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA.
2. Nama
: Lermina
Tinambunan
Jabatan :
Kepala Sekolah SD Neg. 122382
Alamat
: Jln. Medan KM. 6
Pematang Siantar
No.
KTP : 127206480762
Dalam hal ini bertindak
atas nama SD Negeri 122382 _________________ yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
1.
PIHAK PERTAMA membuat atau memperbaharui Surat Perjanjian
Hak Pakai yang telah ada sebelumnya yaitu pada tanggal 03 Nopember 1969 (Foto
Copy Terlampir).
2.
Pembuatan Surat Pembaharuan Perjanjian Hak Pakai ini ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan memakai
meterai.
3.
Surat Pembaharuan Perjanjian Hak Pakai ini dikeluarkan
dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
Luas Tanah
Luas Tanah yang dipakai Pihak
Kedua berukuran 60 x 30 (Sesuai dengan yang telah tercantum dalam Surat
Pernyataan Perjanjian pada tanggal 03 Nopember 1969.
Pasal 2
Jangka Waktu
(1). Pinjam Pakai ini dilangsungkan dan diterima
untuk jangka waktu Lima (5) Tahun, terhitung sejak dikeluarkan Surat
Pembaharuan ini.
(2).
Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka PIHAK KEDUA akan mengurus
kembali Surat Pembaharuan kepada PIHAK PERTAMA jika masih tetap dipakai. Jika
kegiatan sekolah tidak ada lagi maka tanah akan kembali kepada PIHAK PERTAMA
dan bangunan kembali kepada pihak Pemerintah.
Pasal 3
Kewajiban Pihak Pertama
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban
untuk menyerahkan Objek Perjanjian Pinjam Pakai dimaksud kepada Pihak Kedua.
(2) Pihak Pertama menjamin kepada Pihak
Kedua, bahwa Objek Perjanjian Pinjam Pakai yang disebutkan dalam perjanjian ini
benar-benar milik Pihak Pertama dan tidak digadaikan dengan cara apapun juga
bebas dari sitaan, tidak tersangkut suatu perkara hukum dan belum pernah dijual
atau dialihkan hak-haknya kepada siapapun juga.
Pasal 4
Kewajiban Pihak Kedua
(1) Pihak
Kedua memiliki kewajiban untuk memberikan Dana, sebagai sewa atas tanah
tersebut kepada pihak Pertama sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah/5 tahun).
(2) Pihak
Kedua mempunyai kewajiban untuk memberikan Gedung Sekolah untuk dipergunakan
sebagai tempat kegiatan anak-anak Sekolah Minggu HKBP Bongbongan di luar jam
sekolah.
Pasal 5
Jumlah Surat Yang Dikeluarkan.
(1) Surat Pembaharuan Perjanjian Hak Pakai ini
dikeluarkan dalam rangkap dua (2).
(2). Satu rangkap diberikan
kepada Pihak Pertama dan satu rangkap kepada Pihak Kedua.
Pasal 6
Penutup
Demikian
Surat Pembaharuan Perjanjian Hak Pakai ini dibuat, setelah masing-masing pihak
membaca dan memahami tanpa unsur paksaan atau tekanan dari siapapun
bersama-sama menyepakatinya dengan disaksikan oleh dua (2) orang saksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Ahab Tambun. Lermina Tinambunan.
SAKSI PIHAK I:
1.
Roslinda Sinaga : ………………………… (Ketua Parartaon).
2.
Ronald Siahaan : ……………………………
(Ketua RT).
Komentar
Posting Komentar