SURAT KEPUTUSAN KETETAPAN
No.
05/04.14/SK/PTK/III/2016.
PENDETA HURIA KRISTEN BATAK PROTESTANT RESSORT AJIBATA
YANG BERKEDUDUKAN DI AJIBATA
Menimbang : Perlunya Kebangunan
Rohani di tengah-tengah keluarga melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh kaum
bapa selaku kepala keluarga dan selaku imam di dalam keluarga.
Mengingat : 1. Keputusan ataupun program pimpinan
HKBP yang menetapkan bahwa Tahun 2016 adalah Tahun keluarga.
2. Hasil Rapat HKBP
Ressort Ajibata pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2016 untuk membentuk dan
mengangkat Panitia Tahun Keluarga HKBP
Ressort Ajibata.
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN
Pertama : Mengangkat Saudara/i yang
namanya tercantum dalam lampiran SK ini sebagai
Panitia
Tahun Keluarga di HKBP Ressort Ajibata (Daftar
Susunan Panitia
Terlampir).
Kedua : Semua biaya yang timbul karena dan akibat pelaksanaan kegiatan ini, dibebankan
kepada anggaran yang sesuai dan
diusahakan oleh Panitia.
Ketiga : Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Keempat :
Keputusan
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di: Ajibata,
Pada
tanggal: 20 Maret 2016
Pendeta HKBP Ressort
Ajibata,
Pdt. Ahab Tambun, STh.
Komentar
Posting Komentar